Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat IPDN adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat
Imam Pujianto
10 Januari 2022
Berita Pendidikan
Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat IPDN adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. IPDN merupakan merger dari dua perguruan tinggi kedinasan yaitu STPDN ( Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ) dan IIP ( Institut Ilmu Pemerintahan ).
IPDN memiliki tiga fakultas yang berisi sepuluh program studi, masing-masing :
1. Fakultas Politik Pemerintahan
a. Program studi politik Indonesia terapan
b. Program studi kebijakan publik
c. Program studi pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat
2. Fakultas Manajemen Pemerintahan
a. Program studi manajemen sumber daya manusia sector publik
b. Program studi keuangan publik
c. Program studi administarsi pemerintahan daerah
d. Program studi teknologi rekayasa informasi pemerintahan
3. Fakultas Perlindungan Masyarakat
a. Program studi manajemen keamanan dan keselamatan publik
b. Program studi kependudukan dan pencatatan sipil
c. Program studi praktik perpolisian dan tata pamong
Selain mempunyai kampus di Jatinangor Kabupaten Sumedang, IPDN juga mempunyai kampus-kampus di daerah yaitu di Bukittinggi ( Sumatera Barat ), Cilandak ( DKI Jakarta ), Minahasa ( Sulawesi Utara ), Kabupaten Gowa ( Sulawesi Selatan ), Lombok ( Nusa Tenggara Barat ), Jayapura ( Papua ), Kabupaten Kubu Raya ( Kalimantan Barat ) dan Kabupaten Rokan Hilir ( Riau ).
Seperti perguruan tinggi kedinasan pada umumnya, syarat untuk bisa menimba ilmu di IPDN tidaklah mudah. IPDN menerapkan sistem seleksi dengan persyaratan yang sangat ketat.Selain persyaratan umum seperti : WNI berusia 16 s.d 21 tahun dengan tinggi badan pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm, IPDN juga menerapkan syarat khusus yaitu :
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
2. Tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi pendaftar pria, kecuali karena ketentuan agama/adat
3. Tidak bertato atau bekas tato
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
6. Belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya secara tidak hormat
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
a. Bersedia untuk tidak Menikah/Kawin selama mengikuti pendidikan
b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
c. Bersedia ditempatkan pada seluruh kampus IPDN
d. Bersedia mentaati segala Peraturan yang berlaku di IPDN
e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual
f. Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa biaya IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas
Tahapan seleksi di IPDN dilaksanakan dengan sistem gugur terdiri dari beberapa tahap sebagai berikut:
Pendaftaran dengan Sistem Elektronik;
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT);
Tes Kesehatan tahap I
Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran;
Tes Pantukhir (di IPDN Jatinangor) meliputi :
Verifikasi faktual dokumen administrasi
Tes kesehatan tahap II
Tes Kesamaptaan
Wawancara
Sampai dengan artikel ini dibuat, belum ada rilis dari IPDN terkait seleksi calon praja tahun 2022. Jadi, pantau terus info lengkapnya di www.ipdn.ac.id
Berita Pendidikan